Showing posts with label Psychologi. Show all posts
Showing posts with label Psychologi. Show all posts

KAIDAH HUKUM ADAT ACUAN DALAM MENJAWAB PROBLEMATIKA MODERN

PP MUS (http://www.ppmus.com/artikel/278-kaidah-hukum-adat-acuan-dalam-menjawab-problematika-modern-1)

Islam adalah ajaran terakhir yang diwahyukan Allah subhanahu wa ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallama. Sesudah itu, tidak ada lagi Rasul yang diutus dan tidak terdapat lagi wahyu yang diturunkan untuk mengatur umat manusia di muka bumi. Hal ini mengisyaratkan bahwa agama Islam yang dinyatakan sempurna di akhir hayat Rasulullah, benar-benar membawa ajaran yang memiliki dinamika sangat tinggi, mampu menampung segala macam persoalan baru yang ditimbulkan oleh perkembangan sosial. Persoalannya kemudian adalah, bahwa pada kenyataannya ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang masalah hukum sangat terbatas jumlahnya. Sementara itu, terdapat kenyataan lain yang tidak dapat dibantah yaitu berkembangnya persoalan sosial yang selalu mendesak ditambah beraneka-ragamnya adat dan tradisi dalam kehidupan masyarakat. Dua kenyataan inilah yang menyebabkan umat Islam selalu dihadapkan pada suatu tantangan, apakah relevansi hukum Islam dapat dibuktikan dalam realita kehidupan yang selalu berkembang ini.
 
I.’URF (HUKUM ADAT)
A. Pengertian
Secara etimologi, al-‘Urf kadang diartikan kebiasaan baik, sifat dermawan, sabar, pengakuan, dan berurutan. Sedangkan al-‘aadah yang diambil dari kata ‘awada (عود) berarti terus-menerus dan gigih dalam melakukan sesuatu.
Dipandang dari terminologi fiqh, Imam Al-Ghazali dalam kitab al-mustashfa, mendefinisikan ‘urf sebagai berikut: “’Urf adalah suatu praktek yang berlaku dan menjadi satu ketetapan dengan bersandar pada apa yang di anggap baik oleh akal serta dapat diterima oleh manusia normal[1], beliau juga tidak membedakan antara adat dengan ‘aadah. Akan tetapi, sebagian ulama membedakan diantara keduanya. Mereka memberi definisi ‘aadah dengan praktek yang terjadi berulang-ulang dengan tanpa adanya hubungan emosional (nafsani)[2]. Dari definisi ini, kita bisa menarik kesimpulan bahwa ‘aadah lebih luas cakupannya dari pada urf

B. Proses Timbulnya Adat
Bila dicermati, segala aktivitas yang dilakukan oleh manusia tidak lepas dari hal yang mendorong dan menarik hatinya untuk menjalankannya, baik timbul dari dirinya sendiri, seperti; perasaan malu ketika dihina orang yang lantas membuat dirinya untuk balas dendam, ataupun timbul dari kondisi lingkungan sekitarnya, seperti; hasil penelitian ilmiah bahwa dalam aktivitas tertentu terdapat satu kemaslahatan. Kemudian, jika aktivitas tersebut dapat diterima, diikuti dan dijalankan  oleh kalangan masyarakat setempat dengan berulang-ulang sehingga menjadi suatu ketetapan, maka lahirlah apa yang di sebut adat.

Demikian juga proses terjadinya istilah-istilah tertentu, karena sebagai makhluk sosial, manusia tidak mungkin lepas dari rasa saling membutuhkan satu sama lain. Untuk itu, mereka sangat memerlukan alat komunikasi, baik lewat perkataan atau isyarat, yang dapat membantu mengekspresikan keinginan-keinginan mereka. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman, bertambahnya kebutuhan dari satu generasi ke generasi yang lain, dan tersebar luasnya manusia ke seluruh permukaan bumi, mereka tidak mungkin untuk tetap menggunakan bahasa asli tanpa adanya tambahan dan perubahan sama sekali. Oleh karena itu, seringkali kita mendengar dalam satu komunitas terdapat penggunaan istilah tertentu yang tidak terdapat dalam komunitas yang lain.
Tidak semua adat, yang tak terhitung jumlahnya ini, mempunyai tujuan atau pendorong yang sama. Akan tetapi kebanyakan timbul dari sebab-sebab yang berbeda tergantung kondisi dan dinamika yang terjadi. Sedangkan sebagian besarnya kembali pada  faktor hajat dan 'umum al-balwa. Adakalanya, adat yang berjalan dalam satu kalangan tidak berdasarkan kebutuhan, mereka melakukannya lebih karena warisan dari generasi sebelumnya, seperti apa yang berlaku dalam keyakinan umat jahiliyah dahulu. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ.  
“bahkan mereka berkata; Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka”. (QS. Az-Zukhruf: 22)

C. Kekuatan Adat
Adat yang telah mengakar dalam suatu komunitas, akan sangat mempengaruhi mental dan emosi mereka. Adat tersebut akan senantiasa dimulyakan, dianggap sebagai kebutuhan primer dalam kehidupan dan bahkan dianggap sebagai “agama” yang harus disucikan dan tidak boleh disentuh. Hal itu, seperti dikatakan psikolog, dikarenakan suatu pekerjaan yang dilakukan berulang-ulang akan menimbulkan interaksi langsung dengan syaraf dan anggota tubuh lainnya dan akan memberi pengaruh kejiwaan.
Mereka mengatakan;”Adat adalah tabiat manusia yang kedua”. Maksudnya adalah, adat mempunyai kekuatan yang hampir sama dengan kekuatan pembawaan asal manusia, sehingga sangat sulit untuk dibendung, dialihkan ataupun dihilangkan lebih-lebih jika menjadi tuntutan kebutuhan. Sebab itu, kita melihat para Nabi dan juru dakwah seringkali mendapatkan perlawanan, mengalami kesulitan dan menanggung beban berat dalam menyebarkan dakwah demi untuk mencabut semua bentuk adat yang tidak dibenarkan. Berbagai metode harus mereka terapkan, mulai dari pelarangan secara bertahap, bahkan kadang harus menempuh jalan peperangan. ‘Aisyah Ummil Mu’minin berkata:
إنما نزل أول ما نزل سورة من المفصل فيها ذكر الجنة والنار حتى إذا ثاب الناس الى الإسلام نزل الحلال والحرام, ولو نزل أول   شيء: لا تشربوا الخمر.., لقالوا: لاندع الخمر أبدا. ولو نزل: لا تزنوا.., لقالوا: لا ندع الزنا أبدا.
“Sesungguhnya (Al-Qur’an) yang pertama kali diturunkan adalah ayat-ayat yang menerangkan tentang surga dan neraka. Kemudian setelah manusia berkumpul (masuk) ke dalam Islam, maka diturunkanlah ayat-ayat (yang menerangkan) halal dan haram. Seandainya pertama kali diturunkan “Janganlah kalian minum khamr”, maka pastilah mereka mengatakan: ”Kami tidak akan meninggalkan khamr selamanya”. Dan seandainya yang diturunkan “Janganlah kalian berzina”, pastilah mereka bilang: “Kami tidak akan meninggalkan perzinahan selamanya”.(HR. Bukhori)[3]
Maksud dari adanya syari'at adalah menghilangkan kesempitan dan kesulitan dalam kehidupan manusia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ... الأية 
".....Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu....."(QS. Al-Baqarah; 185).  
Demikian juga, Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:  
بعثت بالحنيفيّة السمحة 
"Aku diutus dengan (membawa agama) yang lurus dan penuh dengan kemudahan" (HR. Khatib Al-Bagdadi).[4]  
Oleh karena itu, kita harus benar-benar memperhatikan, apakah adat yang sudah terlanjur mengakar di masyarakat, memang dibenarkan dan ditetapkan oleh kaidah-kaidah syara’ atau tidak, sehingga harus dilestarikan atau harus dihentikan walaupun dengan menghunus pedang, demi menjaga manusia dari kesempitan dan kesulitan hidup dan demi terciptanya tatanan yang dapat dibanggakan.[5] Dalam hadist yang diriwayatkan ‘Aisyah Radliyallahu ‘Anhaa. 
أنّ النبيّ صلى الله عليه وسلّم ما خيّر بين شيـئين إلا اختار أيسرهما ما لم يكن إثما. 
“Sesungguhnya Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah diperintahkan untuk memilih diantara dua perkara kecuali akan memilih perkara yang paling mudah selagi bukan merupakan dosa” (HR. Bukhori Muslim).[6]
 
D. Pembagian Adat
Adat terdiri atas beberapa hal dengan memandang tiga aspek penting:
  1. Memandang sebab. Hal ini dibagi menjadi (a) qauly, yaitu istilah yang telah disepakati bahwa ketika diucapkan maka dengan sendirinya dan tanpa membutuhkan qarinah, akan tertuju pada arti yang dimaksud dan bukan madlulnya secara sempurna, seperti kata “dirham” yang sebelumnya mencakup semua jenis mata uang, kemudian dikhususkan pada mata uang perak, dan (b) amaly, pekerjaan yang telah berlaku baik secara umum ataupun terbatas dalam komunitas tertentu.
  2. Memandang orang yang meletakkannya. Bagian ini terbagi atas (a) 'aam, yaitu kebiasaan yang telah berjalan dalam semua Negara Islam, baik di masa lampau atau di masa kini. Misalnya: kata tholaq digunakan untuk putusnya hubungan suami-istri. (b) khosh, yaitu kebiasaan yang hanya berlaku dalam suatu daerah tertentu, seperti; kebiasaan penduduk Irak menggunakan istilah “al-dabbah” untuk menunjukkan arti kuda. (c) syar'iy, yaitu istilah yang digunakan oleh syara' untuk menunjukkan arti tertentu, seperti istilah sholat yang semula mempunyai arti do'a kemudian digunakan oleh syara' untuk menunjukkan ritual ibadah tertentu. Sebenarnya adat ini termasuk adat khosh, tetapi Fuqaha memberi istilah tersendiri karena dianggap sakral. 
  3. Memandang arti etimologisnya, (a) al-muqorrir lahu, yaitu kebiasaan yang pengertiannya tidak berubah dari arti etimologisnya. Misalnya; ketika seseorang bersumpah untuk tidak membeli Mawar, maka menurut fuqaha, dia tidak dianggap melanggar sumpahnya kecuali dengan membeli bunga mawar, dengan alasan adat. Hal ini, sesuai dengan arti etimologi dari mawar itu sendiri yang berarti bunga Mawar. (b) al-qodli ‘alaih, yaitu adat yang berubah dari pengertian etimologinya. Misalnya; bersumpah tidak akan membeli Violet (nama bunga), maka dia dianggap melanggar sumpahnya kalau membeli minyak wangi yang terbuat dari bunga tersebut dan tidak melanggar dengan membeli bunganya, karena adat penggunaan kata violet secara mutlak pada produk minyak wangi. Padahal, secara etimologi violet berarti jenis bunga tertentu.  
Dari segi aplikasi hukumnya, adat dibagi menjadi dua. Pertama, ‘Aadah Syar'iyyah, yaitu suatu adat yang ditetapkan oleh syara', baik berbentuk perintah, larangan atau ibahah. seperti keharusan menutup aurat dalam sholat, diperbolehkannya bai’ al-‘aroya[7], kewajiban qishas dalam pembunuhan dan lain-lain. Adat yang seperti ini, setelah wafatnya Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam, tidak dapat berubah. Apa yang oleh syara’ dianggap baik, maka itulah kebaikan yang sebenarnya. Demikian juga adat yang dianggap tidak baik, walaupun terjadi penjungkir-balikan pengertian dari sebagian golongan dengan mengatakan; “Sistem talak dalam Islam sudah tidak relevan dengan zaman modern ini dan bertentangan dengan kemaslahatan manusia, dan sesungguhnya hukum qishas dalam masalah pembunuhan adalah hukum yang kejam, bertentangan dengan HAM, maka sepantasnyalah dua hukum tersebut direvisi”. Hal ini dikarenakan, aktifitas-aktifitas yang telah ditetapkan syara’ melalui nash-nashnya adalah bentuk hukum-hukum syariat yang tidak bisa dirubah hanya dengan pertimbangan baik atau buruk oleh akal pikiran. Adapun pada masa Rasulullah masih bisa terjadi perubahan hukum yang kita kenal dengan istilah naskh. 

Kedua, ‘Aadah ghoiru syar'iyyah, yaitu adat yang tidak ada ketetapan dari syara'. Adat ini terbagi menjadi; (a) tsabitah, yaitu adat yang tidak pernah mengalami perubahan dalam setiap kondisi, ruang, dan waktu. Seperti, perasaan ingin makan, minum dan lainnya. Dan (b) mutabaddilah, yaitu adat yang bisa berubah tergantung situasi dan kondisi, ruang dan waktu. Adat ini sangat banyak ragamnya, sebagian darinya terjadi akibat perbedaan cuaca yang mempengaruhi cepat atau lambatnya pertumbuhan, perbedaan istilah, perbedaan sistem kerja dan atau perbedaan asumsi dalam menentukan aktivitas tertentu yang dianggap baik dan buruk, seperti; perbedaan “Apakah menanggalkan tutup kepala dapat menjatuhkan harga diri atau tidak”.

Ketetapan hukum yang didasarkan pada ‘aadah ghoiru syar’iyah, implementasinya tergantung pada jenis adat itu sendiri. Jika adatnya permanen, maka hukumnya juga permanen, dan jika masih bisa mengalami perubahan, maka hukumnya juga bisa berubah sesuai dengan adat tersebut. 

II. MAKNA PERHATIAN ISLAM TERHADAP ADAT DAN DALILNYA 
Para fukaha dengan madzhab yang berbeda-beda, sepakat bahwa adat merupakan salah satu pertimbangan dalam mengambil ketetapan hukum dan  menjadikan adat sebagai dasar dari beberapa sumber hukum fiqh. Ibn ‘Abidin dalam Nasyr al-‘Urf menyatakan: “ketahuilah, bahwa sebagian ulama (Syihabuddin Al-Qarafi Al-Maliki[8]) menjadikan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:  
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ... الأية 
“Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (baik)…” (Al-A’raaf: 199), sebagai salah satu dalil bahwa Islam sangat memperhitungkan adat”. Dalil ini tentunya mengacu pada keterangan bahwa yang dimaksud “Al-‘Urfi” dalam ayat di atas adalah adat yang telah dikenal dan dijalankan oleh manusia. Mereka juga mengambil dalil, seperti yang dikutip oleh Jalaluddin As-Suyuthi Asy-Syafi’i dalam Al-Asybah wa An-Nadzo’ir, dari sabda Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam: 
ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن
"apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka hal itupun merupakan kebaikan menurut Allah" (HR. Ahmad). [9]
Berikut ini adalah beberapa posisi penting adat dalam kaitannya dengan hukum-hukum syariat.
A. Adat sebagai Dasar Penetapan Hukum
Sebagai agama yang universal, Islam sangat menaruh perhatian (concern) terhadap segala budaya dan adat yang berlaku di kalangan umat manusia dalam setiap waktu dan kondisi, baik yang bersifat umum atau hanya berlaku dalam satu komunitas tertentu. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya ketetapan-ketetapan hukum dalam Islam yang berdasarkan adat yang berlaku.  
Meskipun demikian, menurut fuqoha, adat tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum (dalil) untuk menetapkan suatu hukum. Karena definisi dari adat, seperti yang telah dikemukakan di atas, adalah: suatu praktek yang timbul dari dorongan akal pikiran, kemudian diikuti oleh orang lain yang pada akhirnya menjadi suatu ketetapan tersendiri. Dari definisi ini, dapat diketahui bahwa timbulnya suatu adat bersumber dari akal pikiran.
Ulama Ahlussunnah sepakat bahwa akal tidak dapat dijadikan suatu petunjuk dari adanya hukum Allah dalam suatu perkara. Mereka menyatakan, akal pikiran pada hakikatnya tidak bisa menentukan antara baik, buruk, maslahah dan mafsadah. Karena tidak pernah ada jaminan bahwa akal, sejernih apapun, akan selalu benar, jaminan itu hanya ada pada agama dan syariat yang diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala saja. Pendapat ini menjadi sangat jelas ketika satu individu atau kelompok mempunyai hak membuat undang-undang. Seringkali mereka mengambil kebijakan-kebijakan hukum yang menurutnya sesuai dengan situasi dan kondisi di waktu tersebut tergantung dengan tujuan serta kepentingan yang ada. Kemudian, keesokan harinya, mereka akan menghujat peraturan yang mereka tetapkan sendiri di hari kemarin. Oleh karena itu, sering kita mendengar adanya amandemen atau revisi ulang undang-undang produk manusia.
Memang tidak bisa dipungkiri, dalam perkara-perkara yang sudah jelas merupakan suatu bentuk kebajikan dalam kehidupan sosial, seperti akhlak mulia, atau perkara yang jelas dapat menimbulkan efek negatif atau membahayakan seperti perzinahan, pembunuhan, pencurian dan lainnya, akal dapat dengan sendirinya menentukan yang baik dan yang buruk. Akan tetapi, hal ini tidaklah cukup untuk menjadikannya sebagai petunjuk akan adanya hukum Allah pada perkara tersebut. Karena kalau kenyataannya demikian, mestinya manusia akan diberi pahala dengan mengerjakan kebajikan dan akan disiksa karena melakukan kejahatan walaupun tidak ada agama dan utusan dari Allah yang memberi kabar tentang hal tersebut.
Demikian pula halnya dengan adat yang timbul dari akal pikiran, ia tidak mungkin dijadikan petunjuk dari suatu kebenaran atau kemaslahatan yang merupakan dasar dari hukum-hukum agama. Bahkan, sangat banyak adat yang berlaku dikalangan masyarakat disamping sama sekali tidak mengandung nilai kemaslahatan, sebenarnya juga membawa pada kemudharatan. Seperti, adat yang berlaku dikalangan kaum jahiliyah yang dengan tega mengubur hidup-hidup anak perempuan mereka karena merasa malu. Dalam hal ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman : 
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَىٰ مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ ۚ أَيُمْسِكُهُ عَلَىٰ هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ ۗ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ 
"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah                        (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, di sebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya kedalam tanah (hidup-hidup)?......" (QS. Al-Nahl : 58-59). 
Dari sini dapat diambil kesimpulan, bahwa adat dengan sendirinya tidak dapat dijadikan standart untuk menentukan baik dan buruk, dan tidak bisa dijadikan sumber dalam mengambil ketetapan hukum selama tidak didukung oleh salah satu dasar dari beberapa dasar pengambilan hukum yang telah ditetapkan, baik didukung oleh As-Sunnah, yaitu adat yang berlaku di masa Rasullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan tanpa adanya pengingkaran dari beliau (Taqriri), atau  Al-Ijma', baik ijma' fi'ly atau sukuty, dan atau adat tersebut dikembalikan pada hukum asal manafi' dan madharat, yaitu sebagaimana disebutkan oleh ulama ushul, hukum asal dari setiap yang membawa kemanfaatan, sekiranya tidak ada dalil, selain wanita, harta milik dan harta waqafan, adalah diperbolehkan (ibahah) berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا....الأية
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu....."(QS. Al-Baqarah; 29). Sedangkan perkara yang membawa kemudharatan adalah dilarang (tahrim) dengan dalil sabda Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam.: 
لاضرر ولا ضرار.  
"tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain" (HR. Malik, Ibn Majah Dll).[10] Dan ketika suatu hukum ditetapkan dengan alasan adat, seperti pernyataan ulama; ”perkara ini diperbolehkan berdasarkan kebiasaan yang berlaku", maka tidak lain hal itu karena melihat apa yang ada di balik adat tersebut dan bukan memberi pengertian bahwa adat bisa dengan sendirinya dijadikan sumber hukum.
Adat yang diperkuat oleh dasar-dasar yang telah disepakati seperti; As-Sunnah dan Ijma', akan dijaga dan dilestarikan menurut kesepakatan para ulama. Dan kalau yang memperkuatnya adalah dasar yang masih dipertentangkan seperti; Maslahah Mursalah, Istihsan dan Ijma' penduduk Madinah, maka keberadaannya juga diperdebatkan. 

B. Adat sebagai Parameter Aplikasi Hukum-Hukum Mutlak (yang belum mempunyai ketetapan pasti)
     Merupakan kebijaksanaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Dzat yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, dengan mensyariatkan beberapa hukum yang mutlak dan menyerahkan kepada orang-orang yang kredibel (ulama) untuk menjelaskan dan mengaplikasikannya sesuai dengan tuntutan kemaslahatan dan adat (tradisi) yang berlaku di kalangan umat Islam pada waktu itu. Sehingga Islam mampu menjadi agama yang elastis, adaptif dan tetap relevan dalam setiap ruang dan waktu. Karena seandainya dalam Islam hanya ada satu ketetapan hukum tanpa memandang kemaslahatan dan adat yang berlaku di berbagai penjuru dunia, maka manusia akan berada dalam kesulitan yang tidak terperikan dan kiranya tidak pantas Islam menyandang predikat "Rahmatan li al-'alamin". Sebaliknya, kalau ketetapan Islam mengikuti semua kemaslahatan umat manusia dalam setiap dimensi waktu yang terus mengalami perubahan, maka perintah yang di bebankan kepada manusia akan tak terhitung banyaknya sedangkan mereka tidak sanggup lepas darinya. Hal itu akan menyebabkan hancurnya tatanan syariat yang diletakkan di atas dasar yang kuat ini, yaitu meringankan beban.    

 Di bawah ini, kami akan mencoba menyebutkan sebagian contoh hukum-hukum mutlak yang aplikasinya di sandarkan pada adat yang berlaku;

 1. Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda;
من رأى منكم منكرا فليغيّره بيده, فإن لم يستطع فبلسانه......الحديث
"Barang siapa diantara kalian melihat suatu kemunkaran, maka hendaklah dia menghilangkannya dengan tangannya, kalau tidak sanggup maka dengan ucapannya......" (HR. Muslim).[11] Fuqoha menjadikan hadist ini sebagai salah satu landasan dari kewajiban hukum ta'zir bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang sanksinya tidak ditetapkan secara khusus (had). Mereka mengatakan, ta'zir bisa diwujudkan dengan segala cara yang dapat mendidik dan mencegah terulangnya pelanggaran tersebut, selagi tidak sepadan dengan had yang ditentukan Allah. Pernyataaan ini, tentunya mengikut sertakan adat untuk mengimplementasikan hukum ta'zir tersebut, meskipun, ada beberapa sanksi hukum yang bertujuan mendidik dan mencegah tanpa adanya perbedaan, seperti; memukul dan memenjarakan. Al-Qarafi berkata, seperti apa yang dituturkan Ibn Farhun dalam kitab Tabshiroh; "Kebijakan ta'zir bisa saja berubah tergantung masa  dan daerahnya, karena banyak sekali bentuk sanksi dalam satu daerah dianggap ta'zir, sebaliknya dalam daerah lain justru merupakan bentuk memulyakan, seperti melepas pakaian luar (thoilasan) di negara Syiria bukanlah ta'zir tapi memulyakan, dan menanggalkan tutup kepala pada warga Andalus (Spanyol) bukan merupakan bentuk penghinaan sedangkan di Mesir dan Irak itu adalah penghinaan". Demikian juga, sebagian pelanggaran yang dapat mewajibkan ta'zir terkadang bisa berbeda-beda tergantung adat yang berlaku, seperti; menyakiti orang Islam.

 2. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman;
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ...الأية
"......dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu......" (QS. Al-Tholak; 2). 


Dari ayat ini ulama’ mencetuskan syarat 'adaalah (adil) bagi seorang saksi agar persaksiannya dapat dikatakan sah atau diterima terdapat perbedaan dalam dua madzhab yang berbeda. Fuqoha’ berkata;" 'adaalah adalah tabi'at dalam diri seseorang yang dapat menarik orang tersebut untuk tetap konsis dalam taqwa dan menjaga martabat (muru'ah). Perbuatan yang dapat menjatuhkan muru'ah, yaitu perbuatan yang menurut tokoh masyarakat menunjukkan nilai moralitas rendah, dapat pula menggugurkan 'adaalah". Perlu diketahui bahwa perbuatan-perbuatan tersebut kadangkala sama dalam setiap daerah, seperti; kencing berjalan di jalanan, dan adakalanya berbeda-beda tergantung negara dan daerahnya, seperti; pekerjaan yang dianggap hina. Suatu pekerjaan tidak akan selamanya dianggap hina dalam setiap masa dan daerah, seperti; tukang tenun, dahulu mungkin dianggap sebagai pekerjaan hina, akan tetapi pada masa sekarang tidak lagi.
Walhasil, dalam Islam terdapat beberapa ketetapan yang masih dimutlakkan kemudian diserahkan ke tangan para Mujtahid, Mufti atau Qodli untuk mengaplikasikannya dengan mengambil rujukan adat yang berlaku dalam masyarakat setempat. Termasuk diantaranya, jenis nafkah yang harus diberikan pada keluarga, bentuk penjagaan dalam masalah pencurian, dan lainnya. 

C. Adat Sebagai Ganti Pernyataan
Adat, terkadang dapat mengganti hal yang semestinya membutuhkan ungkapan perkataan. Seperti; menunjukkan idzin, larangan, bahkan menunjukkan hal yang bisa dijadikan pegangan oleh saksi, hakim atau mufti. Dengan arti, adat tersebut bagi mereka dianggap seperti hal yang didengar atau dilihat sehingga mereka bisa bersaksi atau mengambil keputusan dengannya. Adat yang seperti ini, kapasitasnya diakui syara' sama dengan kapasitas perkataan dan dapat menimbulkan ketetapan yang sama dengan pernyataan. Dalam "I'lam Al-Muwaqqi'in" disebutkan: "adat diberlakukan seperti halnya syarat yang diucapkan". Dalam "Al-Qawa'id" Izzuddin bin Abdussalam menyatakan: "Pasal dalam menerangkan bahwa apa yang ditunjukkan adat dan suatu kondisi tertentu bisa mengkhususkan keumuman dan membatasi kemutlakan seperti halnya kata-kata"[12]. Hal senada juga diungkapkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah.

Salah satu contohnya adalah menghidangkan makanan pada tamu, menunjukkan bahwa tuan rumah telah memberinya idzin untuk memakannya. Memagari area tanah, menunjukkan larangan bagi orang lain mengunakan tanah tersebut. Pengunaan toilet umum tanpa mengucapkan akad sewa, menjelaskan waktu di dalamnya dan kadar air yang dipakai. Dan dalam beberapa hal, seorang hakim bisa memvonis dengan apa yang berlaku di kalangan masyarakat setempat, seperti, menentukan harta (gono-gini) milik suami atau istri ketika terjadi pertentangan antara keduanya. 

D. Adat Penggunaan Istilah Tertentu 
Penggunaan istilah tertentu dalam suatu komunitas, menurut kesepakatan ulama, juga menjadi pertimbangan dalam menentukan satu ketetapan hukum, baik menyangkut perintah syari'at atau dalam masalah sosial. Maksudnya, perkataan seseorang akan diartikan sesuai dengan arti yang biasa dipakai  daerah tersebut. Karena, secara dzohir, orang tersebut tidak akan menggunakan suatu istilah kecuali dengan arti yang berlaku. Contohnya, lafadz haji secara bahasa berarti menuju sesuatu yang diagungkan, menurut urf syar'i, haji mempunyai pengertian menuju Ka'bah pada bulan-bulan haji. Ketika Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
ياأيها الناس كتب عليكم الحج فحجوا
“Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan atas kalian (ritual) haji, maka berhajilah kalian” (HR. Muslim),[13]  
maka, yang diperintahkan oleh Beliau adalah haji menurut urf syar’i. Hal ini, berlaku juga dalam berbagai bentuk akad dan hubungan sosial lainnya, seperti jual-beli, syarat, talak dan sumpah.
Mereka juga sepakat bahwa istilah tersebut bisa dijadikan mukhoshsish (yang mengkhususkan keumuman) dan muqayyid (yang membatasi kemutlakan). Dalam ketentuan ini, tidak ada perbedaan antara istilah yang berlaku secara umum atau hanya dalam satu komunitas tertentu, kecuali hukum yang diambil dari istilah umum akan diimplementasikan secara umum pula dan yang diambil dari istilah komunitas tertentu akan dikhususkan pada kalangan tersebut. 


[1] . DR. Ahmad Fahmi Abu Sinnah, al-adatu wa al-‘Adah fi Ra’yi al-Fuqaha’, hal. 10. 
[2] . Ibn ‘Amir al-Hajj, Syarah Tahrir, vol. 1, hal. 282. 
[3] . Shahih Bukhori, Kitab Fadloil al-Qur’an, bab, Ta’lif al-Qur’an, no-Hadist 4993. 
[4] . Khatib al-Baghdady, Tarikh Baghdad.  
[5] . Attaqrir Syarah Attahrir vol. 1/68, vol.2/2, muqoddimah Ibnu khuldun hal. 128, kutub Ilm al-Ijtima’ fi Bahst al-adati, Ilm an-Nafsi fi Bahts al-Adah, Al-Mabsuth fi Mabahits Mukhtalifah. 
[6] . Shahih Bukhori, - Kitab al-Anbiya’ – bab – Shafhah an-Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam. No-Hadist, 3560. 
[7] . Yaitu, menjual kurma atau anggur basah yang masih dibatang pohonnya dengan kurma atau anggur kering. Transaksi ini diperbolehkan di bawah kadar nishob zakat (5 wasaq) dengan catatan yang di atas batang pohon ditaksir terlebih dahulu dan yang kering di takar. Abi Zakariya al-Anshori, Hasyiyah asy-Syarqawi ‘ala Tuhfah ath-Thullab, Dar al-Fikr, Beirut, vol- II, hal. 63-64. 
[8] . Abu al-‘Abbas Syihabuddin Al-Qarafi Al-Maliki, Al-Faruq, vol. 3, hal. 149. 
[9] . ini adalah sebagian ucpan dari Abdullah bin Mas’ud  ra.  Yang lengkapnya :
إن الله تعالى نظر إلى قلوب العباد فوجد قلب محمد صلى الله عليه وسلم خير قلوب العباد فاصطفاه لنفسه ….. الحديث إلى أن قال وما رأوه سيئا فهو عند الله سيئ .
Imam Ahmad, al-Musnad vol. 1/379.  
[10] . Imam Malik, al-Muwattho’,-Kitab al-Aqdliyah- bab – al-Qodlo’ fi al-Mirfaq.  
[11] . Shahih Muslim, - Kitab al-Iman – bab – Kaun an-Nahyi ‘an al-Munkar min al-Iman. 
[12] . Ibn Abdissalam, Al-Qawa’id, vol. 2, hal. 121. 
[13] . Shahih Muslim, kitab al-Hajj, - bab- Furidlo al-Hajj Marrotan fi al-‘Umr.

Artikel ini pernah dimuat dalam jurnal Teras Pesantren edisi VIII
Editor: Irham Ma'arif

Read More >>

Takut mati bisa digunakan untuk diet dan mempercepat kehamilan

Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen Zubair

Pada era kekhilafahan dahulu, terdapat sepasang suami-istri yang telah lama menikah namun tak kunjung ada tanda-tanda kehamilan.

Mereka berdua akhirnya memutuskan untuk memeriksakan ke seorang tabib terkenal pandai mengobati berbagai penyakit.

"Tuan, kami lama menikah tapi tak kunjung mendapat keturunan. Mohon istri saya diperiksa Tuan!", kata sang suami.

Pak Tabib segera memeriksa denyut nadi dan detak jantunya. Lalu katanya:

"Kamu tak perlu obat untuk mendapatkan seorang putra, karena kamu akan segera mati dalam tempo 40 hari. Denyut nadimu telah menunjukkan itu!"

Sang istri ketakutan luar biasa. Sisa hidup yang ia jalani terasa sebuah petaka. Ia tak lagi makan dan minum selain satu atau dua suap hingga 40 hari lewat. Namun ia tidak mati seperti perkiraan Pak Tabib.

Sang Suami lalu pergi ke Pak Tabib.

"Istri saya tidak mati, Tuan!"

"Iya, saya tahu itu. Dan berbahagialah, dia akan segera mengandung dan melahirkan atas seizin Allah."

"Bagaimana bisa demikian?"

"Saya melihat dia sangat gemuk, hingga gelembung lemak menutupi mulut rahimnya. Menurut pengamatan saya dia tidak akan mampu menjalani program diet. Satu-satunya cara agar dia bisa mengurangi berat badannya adalah melalui ketakutan menghadapi kematian."

"Karena itu", terang Pak Tabib selanjutnya, "saya takut-takuti dia dengan kematian, hingga kurus seperti sekarang. Dan sebentar lagi insya Allah akan segera hamil"
Read More >>

Meaning and Field Adaptation

Meaning Adaptation
 
In the psychological adaptation as a process called continuous dynamics are addressed by someone to change his behavior, in order to appear consistent relationship between himself and his environment. What is meant by the environment here includes everything that can affect all abilities and powers that surround a person. All this is a very important role to support his efforts to achieve spiritual and physical life that is stable. Environment is divided into three, namely, the natural environment, community environment, and one's own environment.

Natural environment, is commonly referred to as the external environment and everything around a person's form of natural things that are very crucial for life. Examples such as clothing. Shelter, food and so on.

Social and cultural environment, is commonly called a society where a person lives in it along with other individuals, its traditions, and rules that govern relations among them.

And the third environment, the environment is associated with a person concerned. This environment requires a person to get along with yourself and learn how to master and ripens itself.
Thus he will be able to control the desires and demands of a naive and illogical.

Adaptation field

Field for adaptation there are two; namely the nature of personality and the character of community or social. That's what I need to explain as follows:

a. Personality Adaptation
Adaptation of personality, is when a person feels satisfied with herself, or do not force it. or do not hate it, or do not scold him, or trust completely. Someone who is able to adapt to the personal life of the soul will be separated from the various kinds of inner conflicts are accompanied by feelings of guilt, anxiety, grief, self-conscious and so forth.

One important factor that can realize this adaptation field, is if someone can meet impulses from a variety of needs that can please themselves and society at once, or at least not to harm others and not against the measures of community values. If it had been mentioned about the drives, then we should not forget that what is meant is the internal influence that controls and directs us and at the same time can show our disgrace and provide penal sanctions for it to us.

Conversely those who can not adapt himself, he will experience an inner struggle that will confiscate all his ability to deal with hard life. As a result, he seems to be a weak vitality, quickly tired, impatient, not steadfast, and not bothered or lazy. All the conflicts that exist in his mind had taken all her energy. so that it looks very unstable when it must face the difficulties of life. His mind is very easily confused and easily shaken if his soul was hit by a problem.

b. Community Adaptation
Social adaptation is if someone is able to establish social relations that fun with people who associate with him or who worked with him. Such relationships clearly away from feeling oppressed, or from a strong desire to master or hostile to the people who are nearby. Or from a sense of dependence upon them.

Someone who can adapt to society, he will be able to control his lust in a situation where emotions should explode. So he is not easily angered or offended by trivial reasons or who are childish. Or even if he should not he express his anger angry with childish ways. In addition, he is also able to interact with others in a realistic without affected by thoughts and negative prejudices against them. Therefore, people who can adapt to the society referred to as the person who cooked his emotions.
Read More >>

Mental Health and Psychological Adaptation

Parents and educators must know the psychology of adaptation within the scope of psychiatry. This knowledge is very useful for them because it helps to understand the lives of their sons and cope with their problems.

Understanding Mental Health Sciences (dr. Musthofa Fahmi. Mental Health, Hl. 18)
Science is known as mental health, "Science of adapting the soul or the target contiguity and personal union, a person of self-acceptance and acceptance of others against him. all of which lead to the feeling of happiness and delight the soul. "

In accordance with a positive sense in the person of this adapted, can be said that personal like that only comes from the example of mature behavior that could handle any problems or struggles, rather than run away to avoid it.

Characteristics of Positive Behavior
Indeed positive behavior and mature differentiated the following characteristics:
  1. Able to master self
  2. Dare to take responsibility and appreciate
  3. Want to cooperate
  4. Able to love and trust each other.
  5. Able to give and receive And in the same time, someone capable of giving more than he received at the.
  6. Can be invited to cooperate in encouraging the development and progress for its people in particular and for the world community generally.
  7. Want to consider other people can build positive relationships with community members and try to create a sense of saying, understanding and mutual assistance among them.
  8. Able to create targets ambitions, trying to make it happen according to his ability and try to find every way to the best of ability.
  9. Able to deal with the struggle, fear, anxiety and guilt.
  10. Enjoying the confidence and ability to attract others to do the same thing, and success love and appreciate them.
  11. Flexible in the face of reality. This is because basically turns one's behavior is quite diverse. Each behavior should be adapted to existing conditions.
Positive behavior with all its characteristics is able to realize the personal and social adaptation for someone, so he has the ability to adapt themselves to the community where he lived. This could make him enjoy a life free from crisis and anxiety, life is full of spirit and positive things. That means someone must be happy, ready and willing to accept himself, as he is also willing to accept others. Nothing shows attitude clashed with the community. He also does not make controversial social behavior. But do the rational behavior that indicates a balance of emotions, feelings and intellect in various fields.

The figure like that in the view of mental health referred to as a mature figure, because she was able to conquer the factors that caused the failure and despair. In fact he is also capable of mastering the factors that are temporary defeat. He was also able to please the hard struggle of the various problems of everyday life. Such figures are rarely suffered defeat and failure, because he is supported by the knowledge and ability in mastering
self.

Indeed. Such figures must be mature people who have personality, because he has adequate mental health, so that he could live his life with quiet and peaceful harmony. both within the family, school, workplace or society at large.
Read More >>

Importance of Education In The Kids And Teens (Part 2)

Between Home and School

In turn, the works of someone that will definitely come to the level of stabilization. What did he do it symbolizes the identity and personality. And one part of the personality is there a moral nature. Examples such as honest and trustworthy nature. Moral properties in a private establishment that leads to society, because in fact the person is a form of community or social beings.

Effect of the first received by a child in her life, is the influence of figures that are around him. In their home environment, is the father and
family. When growing up a little. he started hanging out with kids age or older peers a little from it. Then came his turn, he will mingle and get to know the figure of the teacher. At this age, usually a child can not consider all things and has not been able to determine the targets you want to do something. He is conducting activities in accordance with the wishes of his soul nature. And new figures bring the influence of these and is considered the most prominent figure for himself and also for all children, is the figure of the teacher or instructor. For children, who are before them was a teacher. Teachers who he knew from early morning until noon. Teachers who teach them. The teacher was the one who reminded when they are wrong road. Gurulah who became the priest prays for them when it comes time. No exaggeration to say that a teacher really master them. At age who are still small children is like a dough that is easy to shape into anything.

One thing that reinforces that children were affected by the figure of the teacher, is the utterance "Uqbah ibn Abu Sufyan" to a teacher who was entrusted with the education his son-son, as quoted by "Al-Jahizh" following
this,

"Before you edify son-son, you should first fix its own character. You see their eyes bound with your eyes. Something that good according to them is what you think is good, and bad things they think about what you think is bad.


Constraints Faced by Parents and Educators

Perhaps one very important thing that needs to be reminded to parents and educators is that the road that lies ahead of them is not seamless. There are several major obstacles facing them. The constraints they face and should be able to conquer them, among others, are as follows:

The first obstacle is in the form of distinctive features and characteristics of adolescents who tend to be stubborn and dare to oppose the direction of father and teacher. In the name of freedom, they dare to debate and argue. especially in matters of religion until the threshold doubts. This fact obviously requires a lot of patience, politeness and attitude of the father's chest field and Educators

The second constraint is no less dangerous than the first constraint above, is the persistence of the enemies of Islam and the enemy of the Muslims to withdraw our sons to keep away from religion, the noble values ​​and noble traditions. In his efforts were, they use different instruments that can anesthetize your heart and feelings of our sons. With very clever they offered the concept of freedom and independence of thought and opinion. Of course the same concept as the desired coincidence these teens because it is well-suited to the needs of his soul that tends'm looking for self-identity with their spontaneous welcome. It's like a word poet.

"One will be able to persuade someone If in accordance with the desire in his heart"

Given the religious mind and the teens were still relatively empty, with not necessarily swallow that poison them for granted. It's like the words of a poet,

"The love that came to me before I know love And my heart is still lonely It immediately receive it"

The third obstacle that must be faced by parents and educators is a pretty amazing advancements in the field of the means of information and communication in the form of broadcast media, media publishing and television media. It was difficult if not impossible-called stem the flow effect of this progress into the mind and soul of our sons. One The only defense is fundamentally unreliable. is self defense and a strong will, lately. video devices, VCD, Internet, etc. is a form major threats to our sons and son in the field of religion, culture and education. We do not deceive ourselves justified because rely on the device monitoring responsibility in government. Supervision of any nature in this world would not exist that can prevent and stop the culture war being waged attacks from outside and from within it, one chip alone VCD cassettes for example, was able to influence the thought patterns of behavior, attitude and mentality of a child, was only just an example so that we know that the true control can only be realized from within ourselves. That is, we must have the will and strong determination to face the danger of damaging the delicate entering our homes.
Read More >>

Importance of Education In The Kids And Teens (Part 1)

Man and His Life Phase

The scholars agree that a person's life can be divided into several phases as follows:
  1. From start-birth until the age of two years, called the preparation phase.
  2. From the age of two years until the age of six years, called the beginning phase of children.
  3. From age six to age twelve called the plenary phase children.
  4. From the age of twelve years until the age of fifteen years, called juvenile onset phase.
  5. From the age of fifteen years until the age of eighteen, called the phase of the mid-teens.
  6. From the age of eighteen to twenty-two years, called plenary adolescent phase.
  7. From the age of twenty-two years until the age of thirty years, called the phase of maturity and youth.
  8. From the age of thirty years until the age of sixty years, called the phase of middle age or manhood.
  9. From the age of sixty years and beyond, called the phase of aging.
Obviously, that phase of childhood and adolescent phases described as basic as the formation of one's personality. With the share of aid from the father and the educators who deal with educational interests of children and adolescents, God willing, we will be successful in fostering a healthy youth spirit, mind and body.


When The Right to Education

When a person has entered the phase of a young age, ie after the age of twenty years, but his education in the phase of children and adolescents has not been perfect, it indicates that he has been delayed. And at such times, the treatment or prevention is required, rather than educate.

In this case the noble Shaykh Muhammad Mutawali Sya'rawi said, There is a problem which we would call on young children education. In fact we should say is, prevention of young people. Because clear differences between the educational means to keep the disease and treatment, which means tackling the disease.

If there is illness in young children, know that there is one phase of life that passes without education. And if it is so, then do not you say: Educate him. But let's say. "Treat him."

This is where the difficulty. Why? Because when a young man to the extent of maturity, it requires the emergence of the ego feeling. And this sense of ego that often harm the father, the mother and also the community. Important characteristic sense of ego is like freedom before the fulfillment of the elements in perfect freedom. And that means the damage.

Someone among us deal with children with patience to the limit of a certain age. Then she heard her son begin to dare to oppose his opinion. One day you too can experience it. because it is a possibility that is always open ..

But if the sense of ego can be overcome? If someone trained in phases of education and taught in the teaching phase, of course it can be overcome. But if the second phase of a late pass and a sense of ego obeyed. then the problem started worse. The child will do things that are not good in view of its environment is illustrated in the figure of the assessment of both parents.

Islamic education is intended, if an educator is able to perform its role optimally and professional. An educator will always be dealing with the environment that are needed. One important task of an educator is to move the concept of morality in the behavior of real life.

If an educator is able to perform its role, it means someone who has been trained as a perfect pass through two phases:
Phase of education that is often violated. In this case we do not need to punish yung concerned. but steer.Teaching phase is also often violated. And in this case, we must give to the relevant lesson for the violations that have been done.
If someone finds a good educator figure like this. that means he is in the hands of people who could be trusted. Under the handling of the figure of this educator, an educated child will receive an outpouring of affection. He would not have cheated in the rules of education. One thing that should be known, a protege is like "a mixture" that can be formed according to the desire to educate. And basically, a person's worth is formed with good shape also feasible formed with a bad shape. Because the Prophet said

كل مولود يولد على الفطرة

"Every child born in a state of pure"

To us, he gave the example that someone is the first environment for both parents. So he then said, "Both mother's father was the one who makes it into Christian or a Zoroastrian"


To be continued Part 2
Importance of Education In The Kids And Teens (Part 2)
Read More >>