III. SYARAT SYARAT KEABSAHAN ADAT. Tidak semua adat dapat dijadikan dasar pencetusan suatu hukum tapi harus memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan. Diantaranya: 1. Muththorid atau gholib, yakni adat tersebut berlaku secara menyeluruh, berkesinambungan dalam suatu kalangan atau berlaku dalam mayoritas kalangan tersebut. Karena dengan begitu adat akan berpengaruh pada kejiwaan dan akan menjadi ketetapan. Adat seperti ini,...