DR. KH. Abdul Ghofur Maimoen
Menurut madzhab Syafi'iyah, yang luas diikuti oleh rakyat Indonesia, persentuhan kulit tubuh [rambut dan kuku tidak termasuk kulit tubuh] antara dua jenis yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu.
Menurut Madzhab Hanafi, bersentuhan yang tidak menjurus kepada hubungan suami isteri tidak membatalkan wudlu. Menurut Madzhab Maliki dan Hanbali, bersentuhan yang disertai dengan syahwat membatalkan wudlu.
Kadang ada yang menyangka, bahwa suami-istri telah menjadi mahram setelah pernikahan. Persepsi ini tidak benar, karena jika keduanya telah menjadi mahram, maka pernikahan itu sendiri tidak sah, karena di antara syarat sahnya nikah, tidak terjadi antar sesama mahram.
Begitu pula, antara bapak atau ibu kandung dan bapak atau ibu mertua tidak terjalin ikatan mahram, sehingga persentuhan kulit antara mereka juga dapat membatalkan wudhu.
Dalam perbesanan, ikatan mahram hanya terjalin antara person-person berikut:
1. Istri-istri para orang tua [bapak dan kakek dari bapak atau dari ibu]. Seorang anak dapat bersentuhan dengan istri-istri bapak [ibu tiri] tanpa batal wudhunya. [QS. An-Nisأ¢' 4:22]
2. Istri-istri anak keturunan [anak, cucu dan cicit]. Bapak mertua dapat bersentuhan dengan menantunya tanpa batal wudhunya. [QS. An-Nisأ¢' 4:23]
3. Para orang tua istri [ibu mertua atau nenek mertua]. Seorang suami dapat bersentuhan dengan ibu mertua atau nenek mertua, baik nenek dari bapak atau dari ibu, tanpa batal wudhunya. [QS. An-Nisأ¢' 4:23]
4. Keturunan istri [anak tiri atau cucu tiri]. Seorang suami dapat bersentuhan dengan anak istrinya dari suami yang lain. [QS. An-Nisأ¢' 4:23]
Kutipan surat An-Nisأ¢' 4:22-23:
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh)". (QS. 4:22)
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 4:23)
0 comments:
Post a Comment