Tafsir Qur'an Tentang Hukum Menikahi Orang Yang ber-Zina

DR. KH. Abdul Ghofur Maimoen


Firman Allah: "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min". (QS. 24:3)

Para ulama tafsir berselisih pendapat dalam memahami Surat An-nأ»r 24:03 ini. Sebagian pendapat menyatakan keharaman nikah dengan pezina selain pezina lainnya. Namun sebagian lainnya hanya menganggap sebagai anjuran saja. Sebagai orang muslim/muslimah yang baik tentunya tidak rela dirinya membangun rumah tangga dengan pezina. Menurut sebuah riwayat, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Ibnu Umar melarang perkawinan seorang lelaki dengan wanita yang ia berzina dengannya. Seakan ia mencuri sesuatu kemudian membelinya. Menurut Imam Malik, seorang wanita yang zina tidak diperbolehkan nikah kecuali setelah menyelesaikan iddahnya. Kalau ia hamil, maka ia baru diperbolehkan nikah setelah melahirkan anaknya. Dalam hal ini, Imam Malik memang punya pandangan yang sangat keras. Yang lebih ringan adalah pendapat Imam Syafi'iy, ia berpendapat diperbolehkannya nikah dengan wanita yang zina, walau ia dalam keadaan hamil. Demikian juga menurut Hanafiyah, hanya saja, menurut madzhab ini, sang suami tidak diperbolehkan mengumpuli istrinya hingga ia melahirkan anaknya. Perbedaan madzhab-madzhab ini, jika sang suami bukan lelaki yang berbuat zina kepada wanita tsb. Apabila sang suami adalah orang yang berbuar zina kepada sang wanita, maka semuanya sepakat memperbolehkan pernikahan tsb. baik wanitanya hamil atau tidak. Akan tetapi semua itu tidak mengurangi dosa zina. Ia hanya bisa ditebus dengan penyesalan dan taubat yang sungguh-sungguh. Imam Ahmad mensyaratakan taubat yang sungguh-dungguh bagi diperbolehkannya kawin dengan orang-orang yang berbuat zina.

1 comments:

Unknown said...

Assalamu'alaikum

pondok kencong sudah follow kang, folbeck di tunggu.

Post a Comment