Nama acapkali merupakan kebanggaan bagi seseorang. Namun ironis, nama tak pernah menjadi pilihannya. Kedua orangtuanya-lah yang memilihkan untuknya. Oleh karena itu, dalam Islam, nama yang baik adalah hak anak atas kedua orang tuanya. Kata Nabi Muhammad saw: "Sesungguhnya kalian akan dipanggil kelak di hari kiamat, dengan nama-nama kalian, dan nama-nama bapak kalian. Maka perbaikilah nama-nama kalian."
Berkenaan dengan pemberian nama ini, ada perbedaan pendapat diantara ulama. Sebagian mensunahkan pemberian nama di hari kelahiran, dan sebagian lainnya mensunahkannya di hari ke tujuh dari kelahiran anak. Pendapat pertama bersandar kepada praktik Nabi Muhammad saw, ketika beliau memberi nama putra Abu Thalhah, putra Abu Musa, dan putra Abu Usayd. Di mana Nabi malakukannya di hari kelahiran. Selain itu, Nabi Muhammad saw, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim, mengatakan: "Dilahirkan untukku, pada malam ini, seorang putra, lalu saya memberikan nama baginya, nama ayahku, Ibrahim." Adapun pendapat ke dua bersandar kepada praktik Nabi Muhammad saw. dalam memberi nama kedua cucu beliau, Hasan dan Husain. Ibunda 'Aisyah ra mengatakan: "RasululLah saw. melaksanakan akekah untuk Hasan dan Husain di hari ketujuh, dan Nabi memberikan nama bagi keduanya." Menurut Imam Bukhari, dan disetujui oleh Imam Ibn Hajar, pemberian nama di hari kelahiran disunnahkan bagi mereka yang tidak hendak menyembelih akekah. Sementara bagi mereka yang hendak berakekah, maka pemberian nama bagi anak disunnahakan di hari ke tujuh.
Labels: Dr. KH. Abdul Ghofur MZ, Hukum Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment