III. SYARAT SYARAT KEABSAHAN ADAT.
Tidak semua adat dapat dijadikan dasar pencetusan suatu hukum tapi harus memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan. Diantaranya:
1. Muththorid atau gholib, yakni adat tersebut berlaku secara menyeluruh, berkesinambungan dalam suatu kalangan atau berlaku dalam mayoritas kalangan tersebut. Karena dengan begitu adat akan berpengaruh pada kejiwaan dan akan menjadi ketetapan. Adat seperti ini, baik berupa aktivitas atau istilah, merupakan sebuah qorinah untuk mengekpresikan apa yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, ketika berlakunya suatu adat masih berimbang, maka tidak sah untuk dijadikan rujukan. Standar kemasyhuran suatu adat bisa ditentukan dengan melihat praktek yang ada di masyarakat dan bukan karena praktek tersebut biasa di gunakan dalam kitab-kitab fiqh[1], seperti yang diungkapkan oleh Al-Qarafi dalam Al-Ahkam: “seorang mufti tidak bisa menentukan bahwa suatu adat bisa dikatakan masyhur hanya karena keyakinan yang ia peroleh dengan sering membaca, mempelajari atau mendiskusikan isi kitab-kitab mazdhab, akan tetapi kemasyhuran diukur menurut praktek yang ada pada masyarakat setempat”.
2. Tidak bertentangan dengan dalil-dalil syara' (hukumnya) dan jika bertentangan maka gugur keabsahan adat tersebut. Misalnya; kebiasaan zaman sekarang membuka sebagian aurat dengan tujuan mengikuti trend, walaupun kadang-kadang tidak sampai menimbulkan syahwat, karena terlalu banyak yang melakukannya, sehingga menjadi hal yang wajar. Realitas semacam ini jelas sekali berseberangan dengan hukum syariat sehingga tidak dapat mempengaruhi hukum keharamannya. Lain halnya pertentangan dalam penggunaan istilah saja, seperti lafadz lahm (daging), di dalam Al-Qur’an ikan pun termasuk kategori lafadz tersebut namun di kalangan masyarakat ikan tidak dikatakan daging, sehingga bila ada seseorang bersumpah untuk tidak memakan daging, ia tidak dianggap melanggar sumpahnya dengan memakan ikan karena memandang penggunaan istilah yang berlaku di masyarakat.
3. Adat yang bisa dijadikan rujukan suatu permasalahan harus sudah ada sebelumnya dan bukan adat yang muncul setelah permasalahan tersebut, seperti dituturkan oleh Ibnu Najm dalam kitab Al-Asybah. Contohnya, seseorang mewakafkan tanahnya kepada para ulama’ daerah A, adat yang berlaku pada waktu tersebut, ketika menyebut kata ulama akan mencakup semua orang alim, baik pengasuh pesantren atau bukan. Kemudian, timbul kebiasaan baru ketika menyebut kata ulama, harus orang alim yang mengasuh pesantren. Dalam hal ini, wakaf tanah tersebut tetap seperti adat awal yang sudah berlaku sewaktu permasalahan tersebut terjadi dan tidak terpengaruh dengan timbulnya adat yang baru.
4. Harus bersifat mengikat. Syarat ini tidak berlaku dalam semua adat, akan tetapi hanya terbatas pada adat yang menyangkut hak-hak orang lain. Dalam Al-Bahr Ibn Najim mengungkapkan, “ketika seseorang memberikan nafkah kepada wanita yang masih menyandang ‘iddah dari orang lain dengan maksud supaya ia mau menjadi istrinya, maka menurut qaul mu’tamad, kalau berhasil memperistri wanita tersebut, dia tidak diperkenankan meminta kembali apa yang telah diberikan. Sebaliknya kalau gagal, dia berhak memintanya kembali, seperti yang dikatakan Al-‘Amidy dalam kitab fusul-nya”. Hal tersebut, seperti dikatakan para ulama, disebabkan penyerahan nafkah semacam ini, menurut adat, merupakan pemberian dengan syarat adanya pernikahan diantara mereka, dan ketika maksudnya ini tidak tercapai maka ia berhak mendapatkan kembali apa yang telah ia berikan. Sedangkan adat yang tidak bersifat mengikat, maka tidak bisa dijadikan ukuran dalam mu’amalah atau dibuat sandaran untuk menetapkan suatu hak. Misalnya, pemberian kepada para tetangga pada acara tertentu, sehingga ketika ada satu tetangga yang tidak mendapat bagian ia tidak boleh menuntut haknya.
5. Harus tidak terdapat ucapan atau perbuatan lain yang bertentangan dengan adat tersebut. Syarat ini khusus berlaku pada adat yang dapat mengganti pernyataan. Ali Haidar berkata dalam syarah al-majalah: “urf atau adat bisa dijadikan hujjah jika tidak bertentangan dengan nash atau syarat dari dua orang yang melakukan transaksi. Misalnya, seseorang disewa untuk bekerja mulai dluhur sampai ashar saja dengan upah yang telah ditentukan, dalam praktek ini si penyewa tidak boleh memaksa orang tersebut untuk bekerja mulai pagi sampai sore dengan dalih kebiasaan di daerah tersebut, tetapi ia harus mengikuti masa yang telah sepakati”. Dari syarat ini, kita bisa mengetahui bahwa indikasi yang ditimbulkan adat (dalalah al-adat) lebih lemah dari pada yang ditimbulkan perkataan (dalalah al-lafdhi), sehingga ketika terjadi pertentangan yang dibuat pijakan adalah dalalah al-lafdhi. Seperti yang diungkapkan Syeikh Izzuddin Ibn Abdus Salam dalam Al-Qowa'id.[2]
IV. PENGHARGAAN SYARIAT TERHADAP ADAT
A. Pada Masa Turunnya Wahyu Dan Ijtihad
Mayoritas adat, lahir untuk mengatur hubungan dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Tujuan ini juga merupakan salah satu tujuan pokok syariat Islam, seperti halnya setiap undang-undang, mulai dahulu sampai sekarang. Oleh karenanya, Syari' mempunyai perhatian khusus dengan melestarikan adat atau kebiasaan yang baik dan memasukkannya dalam ketetapan hukum yang disyariatkan, sehingga mereka dengan mudah dapat menerima dan tidak merasa dimarginalkan dengan penerapan hukum-hukum Islam.
Islam datang untuk memperbaiki kerusakan dan memperbaharui syariat sebelumnya yang telah disalah-artikan. Kedatangan Islam bukanlah untuk merobohkan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan tatanan sosial yang lurus. Bahkan, sekiranya sebagian dari hal tersebut dapat mendatangkan kemaslahatan bagi kehidupan, maka dengan sendirinya akan ditetapkan dan dijadikan sebagai salah satu bagian ajaran Islam.
Sebelum kedatangan Islam, dikalangan masyarakat Arab telah berjalan beberapa adat yang baik dalam mu’amalah, kekeluargaan, hukum pidana, ritual keagamaan dan lainnya. Sebagian darinya adalah murni dihasilkan dari pengalaman mereka dan sebagian lain mereka adopsi dari syari’at sebelumnya atau dari negara-negara tetangga.
Dalam mu’amalah, mereka mempraktekkan jual beli, gadai, pesanan (salam), perseroan, pemberian modal, persewaan. Semua praktek ini pada akhirnya ditetapkan oleh syari'at Islam setelah membebaskannya dari unsur memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan atau mendatangkan persengketaan, seperti riba nasi'ah,[3] riba fadhl,[4] dan atau unsur spekulasi, seperti menjual janin dalam kandungan hewan.
Dalam hubungan kekeluargaan, telah lama mereka menjalankan praktek perkawinan dengan melamar seorang gadis pada orang tuanya dan memberikan mas kawin. Namun, di sini masih terdapat praktek yang mengindikasikan rendahnya moralitas yang kemudian dihapus oleh Islam dengan memberikan mas kawin tersebut kepada si gadis, bukan pada walinya . Imam Suyuthi dalam Asbabun Nuzul menuturkan:[5]
أخرج ابن أبي حاتم عن أبى صالح قال: كان الرجل إذا زوّج ابنته أخذ صداقها دونها فنهاهم الله عن ذلك فأنزل "وأتوا النساء صدقاتهنّ نحلة".
“Ibn Abi Hatim menceritakan dari Abi Shaleh, bahwa ia berkata: seorang pria ketika mengawinkan putrinya, ia mengambil mengambil mas kawin dan tidak memberikan kepada putrinya, kemudian Allah melarang hal tersebut dan menurunkan ayat; “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita yang (yang kamu nihahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan……”(An-Nisaa’: 4).
Setelah masa kenabian, Islam tersebar luas ke berbagai penjuru dunia dan kemudian para mujtahid diangkat sebagai qodli dan mufti di negara-negara Islam, Mereka menghadapi berbagai macam bentuk adat yang berbeda-beda. Dengan kemampuan fiqh yang dimiliki, mereka mencurahkan segala daya untuk mengimplementasikan hukum-hukum Allah. Oleh sebab itu, pengaruhnya tampak dalam tiga aspek:
1. Adat ini dipresentasikan kepada para mujtahid dari berbagai belahan bumi yang menuntut diletakkannya kaidah fiqh yang bersifat umum sebagai barometer penetapan hukum. Adat yang dianggap baik akan mereka akui, seperti, pendokumentasian dan pembangunan benteng yang terkenal di daerah persia. Adat yang kurang lurus akan mereka luruskan, seperti: kewajiban pajak hasil bumi terhadap kafir dzimmi di luar batas kemampuan waktu kekuasaan kerajaaan Persi, kemudian ditetapkan sesuai kadar kemampuan . Dan adat yang dianggap jelek atau mengandung mafsadah maka mereka mengingkari dan menolaknya, seperti: kebiasaan umat Hindu Brahmana yang tidak mau menyembelih hewan dengan alasan kasihan, hal ini ditolak karena ada unsur mengharamkan salah satu karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
2. Dalam proses penetapan hukum (istinbath) melalui kaidah-kaidah umum, para mujtahid menimbang dan mengapresiasi adat setempat. Mereka meyakini bahwa hukum-hukum Allah Subhanahu Wa Ta’ala bersifat universal dan kekal tanpa mengenal batas ruang dan waktu, dan salah satu tujuannya adalah menghilangkan kesulitan umat manusia. Seandainya hukum Islam tidak apresiatif dengan adat setempat, manusia akan berada dalam kesempitan hidup dan syari'at tidak lagi konsisten dengan tujuan asalnya.
3. Umat Islam yang berdiam di berbagai wilayah dengan tujuan yang berbeda-beda niscaya bersentuhan dengan apa yang di namakan adat. Dan ketika mereka sepakat untuk menjalankan suatu adat tanpa ada pengingkaran dari seorang Mujtahid, maka hal ini di namakan ijma' fi’ly yang menunjukkan bahwa adat tersebut sah dan diakui.
Hal ini, merupakan sebagian kecil dari bukti-bukti kemudahan, kemurahan dan perhatian syari'at terhadap adat dan merupakan bukti kesungguhannya dalam menghilangkan kesulitan umat manusia.
B. Posisi adat dalam Ilmu fikih
Fikih adalah pengetahuan atas sekumpulan hukum-hukum yang mengatur hubungan vertikal dan horizontal, berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits yang dihasilkan para mujtahid.
Tidak perlu disangsikan, dalam konteks fiqh adat memiliki peran yang penting, baik dalam penggalian hukum (istinbath) atau dalam aplikasinya. Maksudnya, penggalian hukum dari suatu nash terkadang masih tergantung pada adat. Karena seperti diketahui, bahwa lingkungan dan adat bagi seorang mujtahid akan sangat berpengaruh dalam menentukan pendapat. Disamping itu, termasuk syarat seseorang bisa dikategorikan mujtahid adalah harus mengetahui adat yang berlaku dilingkungan sekitarnya.
Para ulama sepakat bahwa adat, qauly atau amaly, bisa dijadikan muqayyid (yang membatasi kemutlakan lafadz). Demikian juga, seperti yang telah diungkapkan di atas, mereka sepakat bahwa urf qauly dapat dijadikan mukhosshish. Akan tetapi, mereka masih berselisih, apakah lafadz umum dapat di-takhshish dengan urf amaly atau tidak? Menurut madzhab Hanafiyyah, urf amaly bisa men-takhshish, akan tetapi Jumhur al-ulama berpendapat sebaliknya.[6] misalnya dalam satu daerah terdapat adat memakan beras merah dan syari' berkata: “Aku mengharamkan praktek riba dalam makanan”, hukum keharaman ini menurut madzhab Hanafiyyah khushus untuk makanan pokok, yakni beras merah. Sedangkan menurut versi Jumhur, umum untuk semua jenis makanan. Mereka mengambil dalil bahwasanya shighot umum yang telah berlaku sebagian dan tidak ada yang men-takhshish, akan tetap dengan keumumannya, sesuai dengan kaidah; العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب.
Demikian juga dalam mengaplikasikan hukum, adat merupakan salah satu referensi penting dalam mengambil ketetapan hukum, sesuai kaidah fikih (العادة محكمة).
V. REVISI HUKUM SEBAB PERUBAHAN ADAT
Tujuan syari'at yang paling utama adalah menjaga kemaslahatan manusia, baik berupa mendatangkan kemanfaatan, menyempurnakannya, menolak mafsadah atau meminimalisirnya, tanpa harus membedakan ras atau suku tertentu. Dan termasuk dari salah satu bentuk menjaga kemaslahatan adalah memperhatikan adat yang ada di sekitarnya. Hal ini tentunya, menuntut perubahan suatu hukum ketika terjadi perubahan adat. Imam Malik berkata: “Fatwa-fatwa baru bisa tercetus bagi manusia tergantung aktifitas yang mereka lakukan”.[7]
Salah satu contoh adanya perubahan hukum sesuai dengan kebiasan manusia adalah kebiasaan para perempuan pergi ke masjid untuk menunaikan shalat jama’ah di masa Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam, mereka keluar dengan pakaian yang menutup ‘aurat rapat-rapat. Rasulullah bersabda:
لا تمنعوا إماء الله مساجد الله
“Janganlah kalian melarang para perempuan menuju masjid-masjid Allah”(H.R. Bukhori-Muslim).[8] Namun, setelah wafatnya Rasulullah, banyak hal dilakukan oleh kaum hawa yang mengindikasikan merosotnya nilai moral, sehingga sudah sepatutnya mereka dilarang keluar ke masjid, seperti yang diungkapkan ‘Aisyah Ummil Mu’minin:
لو أدرك النبي صلى الله عليه وسلم ما أحدث النساء لمنعهن المساجد كمامنع نساء بني إسرائيل.
“Seandainya Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam. melihat apa yang dilakukan para wanita sekarang, maka pastilah beliau melarang mereka ke masjid seperti larangan yang dikenakan pada perempuan-perempuan Bani Israel”.(H.R. Malik, Bukhori dan Muslim).[9] Ini semua menunjukkan bahwa tabiat dan kebiasaan baru bisa menyebabkan adanya perubahan hukum yang telah ada.
Perubahan hukum ini, menimbulkan asumsi dari sebagian golongan bahwa adat bisa menaskh (merubah) ketetapan hukum yang telah ada karena melihat definisi naskh adalah menghilangkan muta'allaq (pengaruh) hukum syar'i, dan hal ini juga terdapat dalam perubahan yang disebabkan adat. Tetapi, jika dipikir secara jernih, asumsi ini sangatlah jauh dari kebenaran, karena hukum yang didasarkan pada adat tercetus karena melihat praktek yang ada waktu itu, ketika praktek tersebut berubah maka diperlukan pencetusan hukum baru sesuai dengan adat yang baru. Pada hakikatnya hukum pertama tetap tidak mengalami perubahan ketika dinisbatkan pada praktek pertama. Disamping itu, tidak ada seorangpun yang berhak me-naskh salah satu dari hukum-hukum syariat setelah wafatnya Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam, baik mujtahid, pemerintahan Islam ataupun lainnya, hukum-hukum tersebut bersifat kekal untuk selama-lamanya.
Perlu diketahui, tidak semua hukum dapat berubah sebab perubahan adat. Karena, seperti telah dikemukakan diatas pada masalah pembagian adat, sebagian adat ada yang hukumnya tidak dapat berubah dalam kondisi apapun, seperti: hukum qishosh dan had, sehingga kedua hukum tersebut akan tetap paten selamanya walaupun perzinahan, pembunuhan atau pencurian dikemas dengan bentuk serapi apapun.
[1] . Al adatu wa al adah. Hal.73-74.
[2] . Ibn Abdissalam, al-Qowa’id vol. 2, hal. 178.
[3] . Yaitu, pensyaratan kredit dalam jual-beli salah satu jenis ribawi dengan sesamanya. Syaikh Zainuddin bin Abd. Aziz al-Malibary al-Fanani, Hasyiyah I’aanah ath-Tholibin ‘ala Fath al-Mu’in, Darr al-Fikr, Beirut, vol- III, hal. 26.
[4] . Yaitu, perbedaan kadar dalam penjualan salah satu jenis ribawi dengan sejenisnya, Ibid.
[5] . al urfu wa al adah. Hal 94
[6] . Imam Ghozali, al-Mustashfa, vol. II, hal. 112.
[7] . Syarah al-Muwattho’ li az-Zarqany, vol. IV, hal. 204.
[8] . Shahih Bukhori dan Muslim, kitab as-Shalat – bab – Khuruj an-Nisa’ ila al-Masjid.
[9] . Shahih Bukhori, kitab al-Adzan, - bab – Intidhor an-Nass Qiyam al-Imam.
Artikel ini pernah dimuat dalam jurnal Teras Pesantren edisi VIII
Editor: Irham Ma'arif
Tidak semua adat dapat dijadikan dasar pencetusan suatu hukum tapi harus memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan. Diantaranya:
1. Muththorid atau gholib, yakni adat tersebut berlaku secara menyeluruh, berkesinambungan dalam suatu kalangan atau berlaku dalam mayoritas kalangan tersebut. Karena dengan begitu adat akan berpengaruh pada kejiwaan dan akan menjadi ketetapan. Adat seperti ini, baik berupa aktivitas atau istilah, merupakan sebuah qorinah untuk mengekpresikan apa yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, ketika berlakunya suatu adat masih berimbang, maka tidak sah untuk dijadikan rujukan. Standar kemasyhuran suatu adat bisa ditentukan dengan melihat praktek yang ada di masyarakat dan bukan karena praktek tersebut biasa di gunakan dalam kitab-kitab fiqh[1], seperti yang diungkapkan oleh Al-Qarafi dalam Al-Ahkam: “seorang mufti tidak bisa menentukan bahwa suatu adat bisa dikatakan masyhur hanya karena keyakinan yang ia peroleh dengan sering membaca, mempelajari atau mendiskusikan isi kitab-kitab mazdhab, akan tetapi kemasyhuran diukur menurut praktek yang ada pada masyarakat setempat”.
2. Tidak bertentangan dengan dalil-dalil syara' (hukumnya) dan jika bertentangan maka gugur keabsahan adat tersebut. Misalnya; kebiasaan zaman sekarang membuka sebagian aurat dengan tujuan mengikuti trend, walaupun kadang-kadang tidak sampai menimbulkan syahwat, karena terlalu banyak yang melakukannya, sehingga menjadi hal yang wajar. Realitas semacam ini jelas sekali berseberangan dengan hukum syariat sehingga tidak dapat mempengaruhi hukum keharamannya. Lain halnya pertentangan dalam penggunaan istilah saja, seperti lafadz lahm (daging), di dalam Al-Qur’an ikan pun termasuk kategori lafadz tersebut namun di kalangan masyarakat ikan tidak dikatakan daging, sehingga bila ada seseorang bersumpah untuk tidak memakan daging, ia tidak dianggap melanggar sumpahnya dengan memakan ikan karena memandang penggunaan istilah yang berlaku di masyarakat.
3. Adat yang bisa dijadikan rujukan suatu permasalahan harus sudah ada sebelumnya dan bukan adat yang muncul setelah permasalahan tersebut, seperti dituturkan oleh Ibnu Najm dalam kitab Al-Asybah. Contohnya, seseorang mewakafkan tanahnya kepada para ulama’ daerah A, adat yang berlaku pada waktu tersebut, ketika menyebut kata ulama akan mencakup semua orang alim, baik pengasuh pesantren atau bukan. Kemudian, timbul kebiasaan baru ketika menyebut kata ulama, harus orang alim yang mengasuh pesantren. Dalam hal ini, wakaf tanah tersebut tetap seperti adat awal yang sudah berlaku sewaktu permasalahan tersebut terjadi dan tidak terpengaruh dengan timbulnya adat yang baru.
4. Harus bersifat mengikat. Syarat ini tidak berlaku dalam semua adat, akan tetapi hanya terbatas pada adat yang menyangkut hak-hak orang lain. Dalam Al-Bahr Ibn Najim mengungkapkan, “ketika seseorang memberikan nafkah kepada wanita yang masih menyandang ‘iddah dari orang lain dengan maksud supaya ia mau menjadi istrinya, maka menurut qaul mu’tamad, kalau berhasil memperistri wanita tersebut, dia tidak diperkenankan meminta kembali apa yang telah diberikan. Sebaliknya kalau gagal, dia berhak memintanya kembali, seperti yang dikatakan Al-‘Amidy dalam kitab fusul-nya”. Hal tersebut, seperti dikatakan para ulama, disebabkan penyerahan nafkah semacam ini, menurut adat, merupakan pemberian dengan syarat adanya pernikahan diantara mereka, dan ketika maksudnya ini tidak tercapai maka ia berhak mendapatkan kembali apa yang telah ia berikan. Sedangkan adat yang tidak bersifat mengikat, maka tidak bisa dijadikan ukuran dalam mu’amalah atau dibuat sandaran untuk menetapkan suatu hak. Misalnya, pemberian kepada para tetangga pada acara tertentu, sehingga ketika ada satu tetangga yang tidak mendapat bagian ia tidak boleh menuntut haknya.
5. Harus tidak terdapat ucapan atau perbuatan lain yang bertentangan dengan adat tersebut. Syarat ini khusus berlaku pada adat yang dapat mengganti pernyataan. Ali Haidar berkata dalam syarah al-majalah: “urf atau adat bisa dijadikan hujjah jika tidak bertentangan dengan nash atau syarat dari dua orang yang melakukan transaksi. Misalnya, seseorang disewa untuk bekerja mulai dluhur sampai ashar saja dengan upah yang telah ditentukan, dalam praktek ini si penyewa tidak boleh memaksa orang tersebut untuk bekerja mulai pagi sampai sore dengan dalih kebiasaan di daerah tersebut, tetapi ia harus mengikuti masa yang telah sepakati”. Dari syarat ini, kita bisa mengetahui bahwa indikasi yang ditimbulkan adat (dalalah al-adat) lebih lemah dari pada yang ditimbulkan perkataan (dalalah al-lafdhi), sehingga ketika terjadi pertentangan yang dibuat pijakan adalah dalalah al-lafdhi. Seperti yang diungkapkan Syeikh Izzuddin Ibn Abdus Salam dalam Al-Qowa'id.[2]
IV. PENGHARGAAN SYARIAT TERHADAP ADAT
A. Pada Masa Turunnya Wahyu Dan Ijtihad
Mayoritas adat, lahir untuk mengatur hubungan dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Tujuan ini juga merupakan salah satu tujuan pokok syariat Islam, seperti halnya setiap undang-undang, mulai dahulu sampai sekarang. Oleh karenanya, Syari' mempunyai perhatian khusus dengan melestarikan adat atau kebiasaan yang baik dan memasukkannya dalam ketetapan hukum yang disyariatkan, sehingga mereka dengan mudah dapat menerima dan tidak merasa dimarginalkan dengan penerapan hukum-hukum Islam.
Islam datang untuk memperbaiki kerusakan dan memperbaharui syariat sebelumnya yang telah disalah-artikan. Kedatangan Islam bukanlah untuk merobohkan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan tatanan sosial yang lurus. Bahkan, sekiranya sebagian dari hal tersebut dapat mendatangkan kemaslahatan bagi kehidupan, maka dengan sendirinya akan ditetapkan dan dijadikan sebagai salah satu bagian ajaran Islam.
Sebelum kedatangan Islam, dikalangan masyarakat Arab telah berjalan beberapa adat yang baik dalam mu’amalah, kekeluargaan, hukum pidana, ritual keagamaan dan lainnya. Sebagian darinya adalah murni dihasilkan dari pengalaman mereka dan sebagian lain mereka adopsi dari syari’at sebelumnya atau dari negara-negara tetangga.
Dalam mu’amalah, mereka mempraktekkan jual beli, gadai, pesanan (salam), perseroan, pemberian modal, persewaan. Semua praktek ini pada akhirnya ditetapkan oleh syari'at Islam setelah membebaskannya dari unsur memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan atau mendatangkan persengketaan, seperti riba nasi'ah,[3] riba fadhl,[4] dan atau unsur spekulasi, seperti menjual janin dalam kandungan hewan.
Dalam hubungan kekeluargaan, telah lama mereka menjalankan praktek perkawinan dengan melamar seorang gadis pada orang tuanya dan memberikan mas kawin. Namun, di sini masih terdapat praktek yang mengindikasikan rendahnya moralitas yang kemudian dihapus oleh Islam dengan memberikan mas kawin tersebut kepada si gadis, bukan pada walinya . Imam Suyuthi dalam Asbabun Nuzul menuturkan:[5]
أخرج ابن أبي حاتم عن أبى صالح قال: كان الرجل إذا زوّج ابنته أخذ صداقها دونها فنهاهم الله عن ذلك فأنزل "وأتوا النساء صدقاتهنّ نحلة".
“Ibn Abi Hatim menceritakan dari Abi Shaleh, bahwa ia berkata: seorang pria ketika mengawinkan putrinya, ia mengambil mengambil mas kawin dan tidak memberikan kepada putrinya, kemudian Allah melarang hal tersebut dan menurunkan ayat; “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita yang (yang kamu nihahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan……”(An-Nisaa’: 4).
Setelah masa kenabian, Islam tersebar luas ke berbagai penjuru dunia dan kemudian para mujtahid diangkat sebagai qodli dan mufti di negara-negara Islam, Mereka menghadapi berbagai macam bentuk adat yang berbeda-beda. Dengan kemampuan fiqh yang dimiliki, mereka mencurahkan segala daya untuk mengimplementasikan hukum-hukum Allah. Oleh sebab itu, pengaruhnya tampak dalam tiga aspek:
1. Adat ini dipresentasikan kepada para mujtahid dari berbagai belahan bumi yang menuntut diletakkannya kaidah fiqh yang bersifat umum sebagai barometer penetapan hukum. Adat yang dianggap baik akan mereka akui, seperti, pendokumentasian dan pembangunan benteng yang terkenal di daerah persia. Adat yang kurang lurus akan mereka luruskan, seperti: kewajiban pajak hasil bumi terhadap kafir dzimmi di luar batas kemampuan waktu kekuasaan kerajaaan Persi, kemudian ditetapkan sesuai kadar kemampuan . Dan adat yang dianggap jelek atau mengandung mafsadah maka mereka mengingkari dan menolaknya, seperti: kebiasaan umat Hindu Brahmana yang tidak mau menyembelih hewan dengan alasan kasihan, hal ini ditolak karena ada unsur mengharamkan salah satu karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
2. Dalam proses penetapan hukum (istinbath) melalui kaidah-kaidah umum, para mujtahid menimbang dan mengapresiasi adat setempat. Mereka meyakini bahwa hukum-hukum Allah Subhanahu Wa Ta’ala bersifat universal dan kekal tanpa mengenal batas ruang dan waktu, dan salah satu tujuannya adalah menghilangkan kesulitan umat manusia. Seandainya hukum Islam tidak apresiatif dengan adat setempat, manusia akan berada dalam kesempitan hidup dan syari'at tidak lagi konsisten dengan tujuan asalnya.
3. Umat Islam yang berdiam di berbagai wilayah dengan tujuan yang berbeda-beda niscaya bersentuhan dengan apa yang di namakan adat. Dan ketika mereka sepakat untuk menjalankan suatu adat tanpa ada pengingkaran dari seorang Mujtahid, maka hal ini di namakan ijma' fi’ly yang menunjukkan bahwa adat tersebut sah dan diakui.
Hal ini, merupakan sebagian kecil dari bukti-bukti kemudahan, kemurahan dan perhatian syari'at terhadap adat dan merupakan bukti kesungguhannya dalam menghilangkan kesulitan umat manusia.
B. Posisi adat dalam Ilmu fikih
Fikih adalah pengetahuan atas sekumpulan hukum-hukum yang mengatur hubungan vertikal dan horizontal, berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits yang dihasilkan para mujtahid.
Tidak perlu disangsikan, dalam konteks fiqh adat memiliki peran yang penting, baik dalam penggalian hukum (istinbath) atau dalam aplikasinya. Maksudnya, penggalian hukum dari suatu nash terkadang masih tergantung pada adat. Karena seperti diketahui, bahwa lingkungan dan adat bagi seorang mujtahid akan sangat berpengaruh dalam menentukan pendapat. Disamping itu, termasuk syarat seseorang bisa dikategorikan mujtahid adalah harus mengetahui adat yang berlaku dilingkungan sekitarnya.
Para ulama sepakat bahwa adat, qauly atau amaly, bisa dijadikan muqayyid (yang membatasi kemutlakan lafadz). Demikian juga, seperti yang telah diungkapkan di atas, mereka sepakat bahwa urf qauly dapat dijadikan mukhosshish. Akan tetapi, mereka masih berselisih, apakah lafadz umum dapat di-takhshish dengan urf amaly atau tidak? Menurut madzhab Hanafiyyah, urf amaly bisa men-takhshish, akan tetapi Jumhur al-ulama berpendapat sebaliknya.[6] misalnya dalam satu daerah terdapat adat memakan beras merah dan syari' berkata: “Aku mengharamkan praktek riba dalam makanan”, hukum keharaman ini menurut madzhab Hanafiyyah khushus untuk makanan pokok, yakni beras merah. Sedangkan menurut versi Jumhur, umum untuk semua jenis makanan. Mereka mengambil dalil bahwasanya shighot umum yang telah berlaku sebagian dan tidak ada yang men-takhshish, akan tetap dengan keumumannya, sesuai dengan kaidah; العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب.
Demikian juga dalam mengaplikasikan hukum, adat merupakan salah satu referensi penting dalam mengambil ketetapan hukum, sesuai kaidah fikih (العادة محكمة).
V. REVISI HUKUM SEBAB PERUBAHAN ADAT
Tujuan syari'at yang paling utama adalah menjaga kemaslahatan manusia, baik berupa mendatangkan kemanfaatan, menyempurnakannya, menolak mafsadah atau meminimalisirnya, tanpa harus membedakan ras atau suku tertentu. Dan termasuk dari salah satu bentuk menjaga kemaslahatan adalah memperhatikan adat yang ada di sekitarnya. Hal ini tentunya, menuntut perubahan suatu hukum ketika terjadi perubahan adat. Imam Malik berkata: “Fatwa-fatwa baru bisa tercetus bagi manusia tergantung aktifitas yang mereka lakukan”.[7]
Salah satu contoh adanya perubahan hukum sesuai dengan kebiasan manusia adalah kebiasaan para perempuan pergi ke masjid untuk menunaikan shalat jama’ah di masa Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam, mereka keluar dengan pakaian yang menutup ‘aurat rapat-rapat. Rasulullah bersabda:
لا تمنعوا إماء الله مساجد الله
“Janganlah kalian melarang para perempuan menuju masjid-masjid Allah”(H.R. Bukhori-Muslim).[8] Namun, setelah wafatnya Rasulullah, banyak hal dilakukan oleh kaum hawa yang mengindikasikan merosotnya nilai moral, sehingga sudah sepatutnya mereka dilarang keluar ke masjid, seperti yang diungkapkan ‘Aisyah Ummil Mu’minin:
لو أدرك النبي صلى الله عليه وسلم ما أحدث النساء لمنعهن المساجد كمامنع نساء بني إسرائيل.
“Seandainya Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam. melihat apa yang dilakukan para wanita sekarang, maka pastilah beliau melarang mereka ke masjid seperti larangan yang dikenakan pada perempuan-perempuan Bani Israel”.(H.R. Malik, Bukhori dan Muslim).[9] Ini semua menunjukkan bahwa tabiat dan kebiasaan baru bisa menyebabkan adanya perubahan hukum yang telah ada.
Perubahan hukum ini, menimbulkan asumsi dari sebagian golongan bahwa adat bisa menaskh (merubah) ketetapan hukum yang telah ada karena melihat definisi naskh adalah menghilangkan muta'allaq (pengaruh) hukum syar'i, dan hal ini juga terdapat dalam perubahan yang disebabkan adat. Tetapi, jika dipikir secara jernih, asumsi ini sangatlah jauh dari kebenaran, karena hukum yang didasarkan pada adat tercetus karena melihat praktek yang ada waktu itu, ketika praktek tersebut berubah maka diperlukan pencetusan hukum baru sesuai dengan adat yang baru. Pada hakikatnya hukum pertama tetap tidak mengalami perubahan ketika dinisbatkan pada praktek pertama. Disamping itu, tidak ada seorangpun yang berhak me-naskh salah satu dari hukum-hukum syariat setelah wafatnya Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam, baik mujtahid, pemerintahan Islam ataupun lainnya, hukum-hukum tersebut bersifat kekal untuk selama-lamanya.
Perlu diketahui, tidak semua hukum dapat berubah sebab perubahan adat. Karena, seperti telah dikemukakan diatas pada masalah pembagian adat, sebagian adat ada yang hukumnya tidak dapat berubah dalam kondisi apapun, seperti: hukum qishosh dan had, sehingga kedua hukum tersebut akan tetap paten selamanya walaupun perzinahan, pembunuhan atau pencurian dikemas dengan bentuk serapi apapun.
[1] . Al adatu wa al adah. Hal.73-74.
[2] . Ibn Abdissalam, al-Qowa’id vol. 2, hal. 178.
[3] . Yaitu, pensyaratan kredit dalam jual-beli salah satu jenis ribawi dengan sesamanya. Syaikh Zainuddin bin Abd. Aziz al-Malibary al-Fanani, Hasyiyah I’aanah ath-Tholibin ‘ala Fath al-Mu’in, Darr al-Fikr, Beirut, vol- III, hal. 26.
[4] . Yaitu, perbedaan kadar dalam penjualan salah satu jenis ribawi dengan sejenisnya, Ibid.
[5] . al urfu wa al adah. Hal 94
[6] . Imam Ghozali, al-Mustashfa, vol. II, hal. 112.
[7] . Syarah al-Muwattho’ li az-Zarqany, vol. IV, hal. 204.
[8] . Shahih Bukhori dan Muslim, kitab as-Shalat – bab – Khuruj an-Nisa’ ila al-Masjid.
[9] . Shahih Bukhori, kitab al-Adzan, - bab – Intidhor an-Nass Qiyam al-Imam.
Artikel ini pernah dimuat dalam jurnal Teras Pesantren edisi VIII
Editor: Irham Ma'arif